GPI akan ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Refly Harun : Kepala Pemerintahan Berlaku Pengecualian

- 26 Februari 2021, 14:21 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

WARTA SAMBAS - Kunjungan Presiden Jokowi ke NTT, berbuntut panjang. Pasalya Gerakan Pemuda Islam atau GPI yang akan Polisikan Jokowi atas peristiwa tersebut. 

Menanggapi rencana GPI ini, Pakar Hukum Tata Negara, Relfy Harun menyatakan perihal kerumunan yang terjadi saat Presiden Jokowi bahwa hukum ditegakkan lagi tidak sebagaimana mestinya namun hukum ditegakkan tergantung dari siapa yang kuat maka dialah yang menang.

Baca Juga: Langgar Prokes masa PSBB, Satol PP Tutup Paksa Kafe Raja Murah Secara Permanen

Refly Harun menyebutkan untuk memberikan hukuman kepada Kepala Negara atau Presiden tidak semudah memberikan hukuman kepada warga negara.

"Tentu tidak mudah untuk memproses Kepala Negara,” ujar Refly Harun melansir dari pikiranrakyat-tasikmalaya.com dala atikel GPI akan ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Refly Harun: Tidak Mudah Memproses Kepala Negara bersumber dari kanal Yotube Refly Harun pada Jumat 26 Februari 2021.

Refly Harun menuturkan bahwa Kepala Pemerintahan atau Presiden berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa.

“Dan juga Kepala Pemerintahan (Presiden) karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa,” Refly Harun.

Baca Juga: Penuntun Anjing Ditembak, Dua Anjingnya Hilang! Lady Gaga Tawarkan Rp7 Miliar Bagi yang Temukan Pelaku 

Selain itu, Refly Harun memahami aspirasi masyarakat untuk dilakukan atau diproses karena melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x