GPI akan ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Refly Harun : Kepala Pemerintahan Berlaku Pengecualian

- 26 Februari 2021, 14:21 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

“Saya paham aspirasi masyarakat, Presiden Jokowi juga dapat diproses karena telah melanggar prorokol Kesehatan di Maumere,” kata Refly Harun.

Refly Harun menjelaskan Presiden Jokowi pun mengumpulkan massa secara tidak langsung bahkan didukung dengan melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusias.

“Mengumpulkan massa secara tidak langsung dan juga melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusian,” ucap Refly Harun.

“Bahkan, keluar dari mobi melalui sunroofnya untuk menyapa kerumunan yang semakin berkerumun,” tambah Refly Harun.

Baca Juga: OMG!!! Ketua DPD RI La Nyalla Baru Tahu Kalau 20 Persen Wilayah Kalimantan Barat Pakai Listrik Malaysia

Refly Harun menilai bahwa masyarakat atau ahli hukum menginginkan Presiden Jokowi dapat diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab.

“Pertanyaannya adalah dengan kerumunannnya sama dengan provokasi yang dianggap kurang lebih sama, sebagian pihak menginginkan Presiden Jokowi juga bisa dilaporkan ke Polisi,” Refly Harun.

“Masalah utamanya terlalu mudah mengenakan pasal itu dengan Habib Rizieq Shihab, sehingga ancamannya tadinya hanya satu tahun menjadai enam tahun,” ucap Refly Harun.

“Ahli hukum lainnya akan menagih bahwa hal yang sama kepada Presiden,” tandas Refly Harun.

Menurut penilaian Refly Harun, hukum ditegakkan kepada siapa yang paling kuat.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah