WARTA SAMBAS - Berulang kali melanggar ketentuan waktu operasional serta protokol kesehatan (Prokes) selama PSBB, Satpol PP Jakarta Barat menutup paksa secara permanen Kafe Raja Murah (RM).
Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
Baca Juga: Malam Tahun Baru, 6 Titik Ini Diawasi Ketat Polresta Pontianak, TNI dan Satpol PP
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian melansir dari Antara, Jumat, 26 Februari 2021.
Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.
Baca Juga: Menaker Sebut Kartu Prakerja Jadi Program Andalan Pemerintah
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis (25/2).