Malam Tahun Baru, 6 Titik Ini Diawasi Ketat Polresta Pontianak, TNI dan Satpol PP

- 31 Desember 2020, 17:05 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Jajaran Polresta Pontianak menerjunkan 1.236 personel bersama TNI dan Satpol PP untuk mengawasi 6 titik rawan konsentrasi massa dan lainnya pada malam tahun baru 2021.

"Apabila masih kami temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta (malam tahun baru-red), maka akan diproses, tegakkan hukum serta akan dipidanakan," kata Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Kamis 31 Desember 2020.

Komarudin memastikan, pada malam tahun baru ini, siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 470/80/Umum/2020 bukan hanya disanksi denda.

Baca Juga: Pantai Pasir Panjang Singkawang Tutup Pukul 23.00 WIB di Malam Tahun Baru

“Tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Komaruddin.

SE Wali Kota Pontianak tersebut memuat beberapa larangan. Di antaranya, pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas.

Bagi yang melanggarnya juga bisa dipidana dengan KUHP Pasal 212, 214, 216, 218 yang menyebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai Undang-Undang (UU), maka akan dipidana.

Baca Juga: Bumbu Jagung Bakar Pedas Manis dan Bawang, Sip Banget untuk Meriahkan Malam Tahun Baru 2021

Selain memastikan warga Kota Pontianak untuk mematuhi SE Wali Kota Pontianak tersebut, Komarudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan apabila terjadi peningkatan volume pengendara. “Guna mencegah kerumunan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x