WARTA SAMBAS – Menyusul pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020, menyeruak kabar telah dideklarasikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang juga memiliki akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam.
"Bila demikian, Pemerintah mestinya tidak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUD RI 1945, dengan mengakomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," kata Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR RI di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, setelah dilakukan penyesuaian.
Cuitan HNW tersebut sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel berjudul “Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama”, Kamis 31 Desember 2020.
Baca Juga: AD dan ART-nya Tak Memuat Ini, Makanya FPI Dibubarkan
Masih dalam cuitannya itu, HNW mengatakan, 'Front Persatuan Islam' dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan dalam membela agama, bangsa dan negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.
“Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk”lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa&negara, sesuai Pancasila&UUD 1945”. Bila demikian,Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen thd UUDNRI 1945,dg akomodasi hak berserikat&berkumpul mrk. https://t.co/RE1d1ZPe2E— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 31, 2020
Diberitakan sebelumnya, FPI dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI. Salah satu poinnya, untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Maksud salah satu poin SKB yang menjadikan FPI organisasi terlarang itu, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengumuman SKB tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Senayan Setuju FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Semua Pihak Harus Patuh