Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Tak Hambat Deklarasi 'Front Persatuan Islam'

- 31 Desember 2020, 14:08 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

WARTA SAMBAS – Menyusul pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020, menyeruak kabar telah dideklarasikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang juga memiliki akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam.

"Bila demikian, Pemerintah mestinya tidak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUD RI 1945, dengan mengakomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," kata Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR RI di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, setelah dilakukan penyesuaian.

Cuitan HNW tersebut sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel berjudul “Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama”, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: AD dan ART-nya Tak Memuat Ini, Makanya FPI Dibubarkan

Masih dalam cuitannya itu, HNW mengatakan, 'Front Persatuan Islam' dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan dalam membela agama, bangsa dan negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, FPI dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI. Salah satu poinnya, untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Maksud salah satu poin SKB yang menjadikan FPI organisasi terlarang itu, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pengumuman SKB tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Senayan Setuju FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Semua Pihak Harus Patuh

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah