AD dan ART-nya Tak Memuat Ini, Makanya FPI Dibubarkan

- 30 Desember 2020, 22:07 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

WARTA SAMBAS – Gara-gara tidak memuat klausul penyelesaian konflik internal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," kata Lutfi, Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Kemendari pada 29 November 2019, seperti diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul “Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI”, Rabu 30 Desember 2020.

Lutfi kala itu mengatakan, FPI belum memuat salah satu yang diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) dalam AD dan ART-nya.

Baca Juga: Senayan Setuju FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Semua Pihak Harus Patuh

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," jelas Lutfi.

FPI belum memuat klausul tersebut lantaran AD/ART-nya pada Musyawarah Nasional (Munas) 2013 itu dikunci. “Mekanisme Munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali. Saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar," tegasnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ketua Cyber Indonesia Antusias Sambut Forum Pejuang Islam

Lutfi menginformasikan, ada Pasal 12 poin Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pasal itu menyebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Bunyinya:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah