Senayan Setuju FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Semua Pihak Harus Patuh

- 30 Desember 2020, 21:21 WIB
Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsudin (Foto-Antara)
Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsudin (Foto-Antara) /

WARTA SAMBAS – Keputusan pemerintah untuk menjadikan Front Pembela Islam (FPI) organisasi terlarang mendapat dukungan dari DPR-RI. Lantaran organisasi yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab (HRS) itu telah banyak melakukan pelanggaran.

“Semua pihak harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, tanpa terkecuali,” tegas Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR-RI, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “FPI Dibubarkan, DPR: Saya Yakin Pertimbangan Pemerintah Sudah Komprehensif”, Rabu 30 Desember 2020.

Seperti diketahui, FPI dibubarkan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ketua Cyber Indonesia Antusias Sambut Forum Pejuang Islam

Azis Syamsuddin yakin pemerintah memiliki pertimbangan matang sebelum menjadikan FPI organisasi terlarang seperti itu. “Saya yakin pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan tersebut,” katanya.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menghentikan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR-RI Herman Herry. Menurutnya, apapat penegak hukum harus menjalankan SKB tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Cek Isi Lengkap SKB-nya di Sini…

“Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tutur Herman Herry.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x