Pantai Pasir Panjang Singkawang Tutup Pukul 23.00 WIB di Malam Tahun Baru

- 31 Desember 2020, 16:16 WIB
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. /ANTARA

WARTA SAMBAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang telah mengeluarkan batasan operasional bagi seluruh sektor usaha pariwisata di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini, termasuk pada malam tahun baru 2021.

“Seluruh sektor pariwisata hanya diperbolehkan membuka usaha hingga pukul 23.00 WIB dan dilarang mengadakan acara pergantian tahun yang berpotensi mengumpulkan massa,” kata Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari laman Media Center Kota Singkawang, Kamis 31 Desember 2020.

Pembatasan jam operasional tersebut dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Singkawang Nomor: 400/880/SETDA.KESRA-A tentang Panduan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Jagung Pelangi Pas Banget untuk Penderita Diabetes dan Hipertensi di Malam Tahun Baru 2021

Pembatasan jam operasional sektor usaha pariwisata itu bahkan sudah berlangsung sejak 23 Desember 2020 lalu hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Tjhai Chui Mie yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Singkawang ini berharap seluruh warga di Kota Singkawang ini mematuhi SE tersebut.

SE terkait pembatasan jam operasional tersebut tentunya berlaku bagi objek-objek wisata di Kota Singkawang, termasuk Pantai Pasir Panjang yang setiap tahun dijadikan pusat perayaan malam pergantian tahun.***

Editor: Mordiadi

Sumber: MC Singkawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x