KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

- 2 Maret 2021, 16:34 WIB
KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye
KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membayar utang dana kampanye.

“Karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 2 Maret 2021.

Alex–Alexander Marwata–menduga, Nurdin Abdullah memberiktan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau menjadi Tim Kampanye saat menjadi Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah yang merupakan Mantan Bupati Bantaeng ini maju dan berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan dengan diusung PDIP, PAN dan PKS. "Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi,” kata Alex.

Baca Juga: Hahah!!! Penerima Anugerah BHACA 2017 Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

Namun terkait utang kampanye ini masih bersifat dugaan, lantaran hingga kini KPK masih mendalami kasus korupsi Nurdin Abdullah tersebut. “Pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap Alex.

Sebagai informasi, Survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen Calon Kepala Daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada.

Berikut hasil surveri KPK terkait harapan donator tersebut:

  • 95,4 persen mengharapkan kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan

  • 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa)

  • 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada

  • 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD

  • 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah

  • 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan

  • 56,3 persen mendapatkan prioritas dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah APBD.

Baca Juga: Sah, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Suap Rp2 Miliar

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x