Polda Kalimantan Barat Tetapkan 8 Tersangka Karhutla, Tak Seorang pun Pihak Perusahaan

- 2 Maret 2021, 14:39 WIB
Polda Kalimantan Barat Tetapkan 8 Tersangka Karhutla, Tak Seorang pun Pihak Perusahaan
Polda Kalimantan Barat Tetapkan 8 Tersangka Karhutla, Tak Seorang pun Pihak Perusahaan //Pixabay/YIvers

WARTA SAMBAS – Polda Kalimantan Barat menetapkan 8 tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak Januari hingga Februari 2021. Semuanya perseorangan, tidak ada dari pihak perusahaan.

“Delapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Kombes Pol Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 2 Februari 2021.

Donny menungkapkan, dari 7 kasus Karhutla tersebut ada di beberapa Polres, paling banyak di Polres Mempawah 3 kasus, sementara Polres lainnya 1 sampai 2 kasus.

“Delapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," rinci Donny.

Baca Juga: Pontianak Siaga Karhutla, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Bentuk Satgas Khusus

Luasan lahan yang dibakar 8 tersangka tersebut, tambah dia, berkisar dari 3 sampai 14 hektare. Hal ini yang menyebabkan kabut asap menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk perusahaan atau korporasi, kata Donny, saat ini tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi Karhutla.

Penyelidikan dilakukan lantaran di wilayah konsesi perusahaan terpantau beberapa titik panas (hotspot) dari satelit. "Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Donny.

Baca Juga: Kualitas Udara Kota Pontianak Kategori Berbahaya, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono: Kurangi Aktivitas Diluar Rumah

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah