PLN Gratiskan Lagi Tagihan Listrik pada Maret 2021, Simak Ketentuannya!!

- 2 Maret 2021, 12:55 WIB
PLN Gratiskan Lagi Tagihan Listrik pada Maret 2021, Simak Ketentuannya!!
PLN Gratiskan Lagi Tagihan Listrik pada Maret 2021, Simak Ketentuannya!! /Instagram/@pln_id.

WARTA SAMBAS – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan keringanan tagihan listrik kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada Maret 2021 ini, berupa gratis dan diskon.

Listrik gratis dan diskon dapat diklaim oleh pelanggan tertentu, hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN yakni kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Termasuk juga kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Selain itu, seperti dilansir dari PMJ News, biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga: Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021 Sudah Bisa Diklaim

Sedangkan pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Dari laporan PLN penerima stimulus Covid-19, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) kurang lebih sebanyak 459.000 pelanggan.

Di samping itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

  1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus

  2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA

  3. Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: PLN Berikan Token Listrik Gratis untuk Pelanggan Kategori Ini

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x