Jokowi Cabut Kebijakan Izin Investasi Industri Minuman Keras, Simak Alasannya...

- 2 Maret 2021, 14:12 WIB
Jokowi Cabut Kebijakan Izin Investasi Industri Minuman Keras, Simak Alasannya...
Jokowi Cabut Kebijakan Izin Investasi Industri Minuman Keras, Simak Alasannya... /Sekretariat Kabinet RI

WARTA SAMBAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) yang mengatur perizinan investasi atau penanaman modal untuk industri Minuman Keras (Miras).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi memutuskan untuk mencabut kebijakan tentang investasi industri minuman keras tersebut setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, terutama dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat Indonesia.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain, serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

Baca Juga: Senator Asal Papua Filep Wamafma Minta Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Industri Miras

Perpres 10/2021 yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu memang tidak mengatur secara khusus terkait minuman keras, melainkan soal investasi atau penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Pada Lampiran III Perpres 10/2021 menyebutkan investasi minuman keras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tetapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x