Rachmat Yasin Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

- 8 April 2021, 18:25 WIB
Rachmat Yasin Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Rachmat Yasin Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin /pmjnews/

WARTA SAMBAS – Rachmat Yasin, Eks Bupati Bogor yang menjadi terpidana gratifikasi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Kamis 8 April 2021.

Penjeblosan Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin ini karena Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.

Rachmat Yasin juga dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda 200 Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor, Ini Alasannya…

Baca Juga: KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

Sebelumnya, Rachmat Yasin menyetor uang tunai 9.786.223.000 Rupiah ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Seperti diketahui, pada Senin 22 Maret 2021, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x