Rachmat Yasin menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar 8,9 Miliar Rupiah untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 Hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seorang pengusaha Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Vonis terhadap Rachmat Yasin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta yang bersangkutan divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara.***