WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penanganan kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini bermula pada akhir Maret 2021 ketika KPK menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.
KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih penangangan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk tersebut.
Berikut 4 poin kesepakatan antara KPK dengan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat:
- KPK dan Bekerjasama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud, baik terkait Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan
- KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dimaksud
- Melaksanakan kegiatan bersama di lapangan
- Penyelesaian penanganan perkaran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu 9 Mei 2021.