Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Tersangka Korupsi PT. ASABRI

- 26 Mei 2021, 19:59 WIB
ilustrasi golf.
ilustrasi golf. /tyler hendy/pexels.com/@tyler-hendy

WARTA SAMBAS - Delapan lapangan golf milik Heru Hidayat, tersangka korupsi PT. ASABRI disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan luas sekitar 166.943 meter di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kemarin. 

Baca Juga: Aset Sitaan Tipikor Kasus Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung

Dalam hal ini, kata Leonard, penetapan itu termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Dia merincikan, aset yang disita meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Baca Juga: Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Kemudian, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Ada juga satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Baca Juga: Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x