Aset Sitaan Tipikor Kasus Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung

- 8 Mei 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi mobil mewah Mercedes Benz .*
Ilustrasi mobil mewah Mercedes Benz .* /Pixabay/Mikes/

WARTA SAMBAS - Beralasan mahalnya biaya perawatan dan pemeliharaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang mobil mewah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Asabri dan Jiwasraya.

"Aset Asabri dan Jiwasraya biaya pemeliharaannya terlalu tinggi, jadi kita berencana untuk lelang," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin melansir dari PMJ News. 

Baca Juga: Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Asabri Money Laundering Pakai Bitcoin, Kejagung Panggil Direktur Indodax

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita Hotel Maestro dan Matahari Mall Pontianak Milik Beny Tjokro

Lebih lanjut, dalam Pasal 45 KUHP diketahui aset-aset sitaan diperbolehkan untuk dilelang sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, dengan alasan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Adapun dalam proses pelelangan aset Asabri dan Jiwasraya, Jampidsus Kejagung telah mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Pusat (Kapus) Pemeliharaan Aset.

"Prosesnya baru di tahap koordinasi dengan Kapus, karena ini juga masuk ke tugasnya beliau selaku Kapus Pemeliharaan Aset," sambungnya.

Baca Juga: Setelah Memeriksa 157 Saksi, Akhirnya KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Edhy Prabowo

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x