Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Daerah Ini, Korlantas Polri: Ada Kaitan Orang Kerja di Situ

- 6 Mei 2021, 19:16 WIB
Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Daerah Ini…Cekidot!
Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Daerah Ini…Cekidot! /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

WARTA SAMBAS – Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku sejak Kamis 6 Mei 2021 hari ini hingga 17 Mei mendatang. Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kendati sudah larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih diperbolehkan mudik lokal, yakni perjalanan dalam wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota/kabupaten.

Dibolehkannya mudik lokal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 (Permenhub 13/2021) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriyah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pasa tersebut berbunyi, larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas…

Berikut 8 daerah yang masyarakatnya diperbolehkan melakukan mudik lokal:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, petugas mengizinkan pengemudi untuk melintasi Pos Penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk daftar wilayah aglomerasi.

Namun, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi untuk mengecek dokumen-dokumennya. Salah satunya,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi.

Masyarakat antarkota itu, kata Rudy, perlu diberi akses untuk melintas. Pasalnya, banyak kegiatan yang terjadi tidak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. "Ada kaitan orang kerja di situ," jelasnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x