Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas…

- 5 Mei 2021, 18:48 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas…
Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas… /Humas Bandung.

WARTA SAMBAS – Larangan mudik Lebaran 2021 dimulai Kamis 6 Mei 2021 besok, Polda Metro Jaya pun bersiap siaga melakukan penyekatan di beberapa wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama penyekatan dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 ini, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melintas.

Adapun kendaraan diperkenankan melintas tersebut terdiri atas:

  1. Angkutan barang logistik

  2. Mobil yang membawa pasien

  3. Mobil yang membawa ibu hamil untuk persalinan dan

  4. Keperluan lain yang dikecualikan dalam peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Diluar ketentuan itu, kata Sambodo, harus ada Surat Keterangan yang bisa ditunjukkan pengendara agar bisa melanjutkan perjalanannya.

"Misalnya dinas, ada surat cap basah, tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," rinci Sambodo, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 5 Mei 2021.

Baca Juga: 10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara untuk masyarakat umum, lanjut dia, harus memperlihatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa terkait tujuan perjalanan. “Diluar itu, akan kita putarbalikkan," tegas Sambodo.

Khusus masyarakat dengan keperluan mendesak, kata Sambodo, seperti perjalanan dinas, tetap diizinkan untuk melakukan perjalanan nonmudik, asalkan membawa surat dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memastikan 3.000 bus tetap beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 dari 6 sampai 17 Mei mendatang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x