Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

- 21 April 2021, 19:34 WIB
Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro
Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro /PMJ

WARTA SAMBAS – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita aset Tersangka Benny Tjokrosaputro. Kali ini saham terkait kasus money laundering atau Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) Korupsi Asabri.

“Tambahan penyitaan hari ini (Selasa-red), ada banyak saham yang disita. Totalnya sekitar 45 Miliar Rupiah," ungkap Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.

Dengan penyitaan sejumlah entitas saham senilai 45 Miliar Rupiah tersebut, berarti total sitaan aset Benny Tjokrosaputro yang diduga terkait money laundering kasus korupsi Asabri mencapai sekitar 10,5 Triliun Rupiah.

Febrie tidak merinci kode emiten saham Benny Tjokrosaputro yang disita tersebut. "Sahamnya ada banyak. Dia (saham-saham) itu, atas nama nomine-nomine (penggunaan orang lain), yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro," jelasnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Asabri Money Laundering Pakai Bitcoin, Kejagung Panggil Direktur Indodax

Baca Juga: Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Saham-saham yang menggunakan identitas orang lain itu, lanjut Febrie, merupakan bagian dari upaya tersangka Benny Tjokrosaputro menyamarkan hasil kejahatannya di Asabri. "(Saham-saham) itu kemudian, apa yang dihasilkan, dan dikualifikasikan TPPU. Jadi kita sita," tegasnya.

Meskipun disita, kata Febrie, entitas-entitas saham tersebut belum dimintakan untuk di-suspend (dibekukan). Karena, dikhawatirkan akan memengaruhi nilai jualnya. “Memang itu nilainya fluktuatif. Tapi kita sita, saat nilainya segitu (45 Miliar Rupiah)," terangnya.

Selain aset Benny Tjokrosaputro, penyitaan masif juga dilakukan terhadap harta benda milik tersangka Heru Hidayat berupa lahan tambang nikel seluas 23 Ribu Hektare di Sulawesi Selatan (Sulsel), satu kapal tanker, LNG Aquarius, dan 19 kapal tugboat pengangkut batubara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x