WARTA SAMBAS - Dugaan korupsi bansos sembako Covid-19 melibatkan sejumlah peabat tinggi Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan kasus ini turut menyeret nama pengacara kondang Hotma Sitompul yang diduga turut menerima aliran dana Rp3 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19.
Dalam sidang Tipikor yang digelar pada Senin, 8 Maret 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono menyebutkan nama pengacara senior Hotma Sitompul.
Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, fee terkait bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos ternyata ikut mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul.
Adapun besaran fee bansos sembako Covid-19 yang diterima Hotma Sitompul mencapai Rp3 miliar.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono melansir dari PRBandungRaya.com dalam artikel Kecipratan Fee Pengadaan Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Ternyata Terima Uang Rp3 Miliar bersumber dari Antara, Senin, 8 Maret 2021.
Adi Wahyono bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye