WARTA SAMBAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Tersangka Korupsi Asabri, Benny Tjockosaputro, berupa apartemen di kawasan Kuningan yang dibangun Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Itu South Hills dengan total 18 unit," ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.
Febrie menjelaskan, penyitaan terhadap apartemen mewah itu untuk mengetahui ketelibatan Tan Kian dalam kasus korupsi Asabri dengan tersangka Benny Tjockosaputro.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri Rp22 Triliun
"Masih kami dalami sampai saat ini bagaimana kerjasamanya, murni kerjasama atau memang ada dugaan cuci uang milik Benny, karena kita tahu aset itu milik Benny," jelas Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektare milik Tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Tanah tersebut berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," ujar Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Kejagung Ri telah menetapkan 8 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.