Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

- 26 Februari 2021, 19:41 WIB
Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro
Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro /Arahkata/

Penetapan tersangka korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22 Triliun tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang tersebut langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejarung RI warna merah muda.

Baca Juga: Polisi Periksa Belasan Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu

Berikut 8 tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tersebut:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Periode 2011 - Maret 2016
  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Mantan Dirut PT Asabri Periode Maret 2016 - Juli 2020
  3. BE, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri
  4. HS, Mantan Direktur PT Asabri Periode 2013-2014 dan 2015-2019
  5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri Periode Juli 2012 - Januari 2017
  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
  7. Benny, dan
  8. Heru

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” jelas Leonard Eben Ezer kala itu.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x