Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...

- 26 Februari 2021, 17:57 WIB
Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...
Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya... /Humas Setda Kota Bandung/

WARTA SAMBAS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengizinkan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mandiri yang dilakukan perusahaan swasta, dinamai dengan 'Vaksinasi Gotong Royong'.

Izin tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Rabu 24 Februari 2021 kemarin.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang dikelola pihak swasta.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Benarkah Teknologi Vaksin COVID-19 Dapat Menjadi Obat Kanker di Masa Depan? Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia? Ini Penjelasan PT Bio Farma…

Dalam Permenkes disebutkan, Vaksinasi Gotong Royong ini diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, pihak perusahaan akan menanggung biayanya.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Sementara di Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x