"Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," demikian bunyinya.***
Baca Juga: Sebarkan Berita Bohong, Facebook Hapus Unggahan Vaksin Covid-19 Sebabkan Autisme
Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Novavax