Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...

- 26 Februari 2021, 17:57 WIB
Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...
Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya... /Humas Setda Kota Bandung/

"Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," demikian bunyinya.***

Baca Juga: Sebarkan Berita Bohong, Facebook Hapus Unggahan Vaksin Covid-19 Sebabkan Autisme

Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Novavax

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah