Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri Rp22 Triliun

- 2 Februari 2021, 12:03 WIB
Salah seorang dari 8 tersangka korupsi Asabri
Salah seorang dari 8 tersangka korupsi Asabri /ANTARA/HO-Humas Kejagung/

WARTA SAMBAS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 8 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Penetapan tersangka korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22 Triliun tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dilansir dari PJM News, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang tersebut langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejarung RI warna merah muda. 

Baca Juga: Beredar Kabar Tarif Biaya Tilang, Polri : Itu Informasi Hoax

Berikut 8 tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tersebut: 

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Periode 2011 - Maret 2016
  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Mantan Dirut PT Asabri Periode Maret 2016 - Juli 2020
  3. BE, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri
  4. HS, Mantan Direktur PT Asabri Periode 2013-2014 dan 2015-2019
  5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri Periode Juli 2012 - Januari 2017
  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
  7. Benny, dan
  8. Heru.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kamar Hotel, Selebgram AK Ditangkap Polisi

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” jelas Leonard Eben Ezer.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x