Beredar Kabar Tarif Biaya Tilang, Polri : Itu Informasi Hoax

- 1 Februari 2021, 11:44 WIB
ilustrasi razia kendaraan
ilustrasi razia kendaraan /

WARTA SAMBAS- Ciptakan keamanan dari tindak kriminal umum, polisi kerap melakukan razia di seluruh wilayah di Indonesia. Namun belakangan, muncul informasi beredar informasi di berbagai media sosial bahwa terdapat sejumlah tarif dari pelanggaran yang dilakukan. 

Inormasi yang beredar tersebut dipastikan hoax atau tidak benar yang dibatah langsung Divisi Humas Polri.  

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kamar Hotel, Selebgram AK Ditangkap Polisi

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun resmi instagram divisi humas polri. 

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: 4 Penjudi Liongfu di Sungai Selamat Dalam Pontianak Tak Selamat dari Penggerebekan Polisi

Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x