WARTA SAMBAS - Kendati diketahui terkurung di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), 51 narapidana korupsi masih bisa terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Lapas Sukamiskin, Asep Sutandar mengaku belum mengetahui dari mana para narapidana korupsi tersebut sampai bisa tertular Covid-19. "Kami tidak bisa menyampaikan dari mananya, harus tracking akurat," katanya, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 8 Februari 2021.
Asep memastikan, 51 narapidana korupsi itu tertular Covid-19 bukan dari narapidana yang baru masuk Lapas Sukamiskin. Karena di masa pendemi ini, mereka yang baru masuk harus menunjukkan hasil tes usap dan diisolasi selama 14 hari.
Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, BPOM Keluarkan Izin Lansia Boleh Divaksin
Ia juga memastikan, 51 narapidana korupsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tidak keluar dari Lapas Sukamiskin. Sehingga kecil kemungkinan kontak langsung dengan pasien Covid-19 diluar.
Mereka diketahui positif Covid-19 setelah menjalani tes usap sepekan sebelumnya. Demikian pula 3 petugas Lapas Sukamiskin. Sebagian besar dari mereka Orang Tanap Gejala (OTG).
Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, Asep memastikan 51 narapidana korupsi itu menjalani isolasi mandiri di sel tahananya masing-masing.
Baca Juga: Kondisi Paru dan Jantung Tak Normal, Begini Kondisi dr. Tirta : Jika kena Covid-19, Pasti Auto Mati