Hotma Sitompul Disebut Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 

- 8 Maret 2021, 21:33 WIB
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 19 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/Foc.
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 19 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/Foc. /

Untuk diketahui, Harry Van Sdaibukke menjadi terdakwa yang menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Pengacaranya Hotma Sitompul," kata Adi Wahyono.

Adi Wahyono mengungkapkan bahwa uang fee tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," tutur Adi Wahyono.

Baca Juga: Hahah!!! Penerima Anugerah BHACA 2017 Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

Selain itu, menurut Adi, Kemensos saat itu tengah mengalami kasus terkait masalah hukum.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, dirinya mendapatkan rekapituliasi penerimaan fee dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko melalui sambungan video conference.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah