WARTA SAMBAS – Baru – baru ini Pengadilan Negeri Pontianak telah memberikan izin kepada penyidik kasus korupsi ASABRI untuk melakukan penyitaan aset milik tersangka Beny Tjokrosaputro.
Pada kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI.
Baca Juga: Tak Hanya SBS, Saham YG Entertainment Turun karena Pembatalan Tayang Joseon Exorcist
Aset – aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah dan juga bangunan di atasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan tersangka Beny Tjokrosaputro.
Bangunan tersebut merupakan sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak dan Matahari Mall Pontianak.
Demikian pernyataan Kejagung RI melalui postingan instagram resmi dari institusi berslogan Satya Adhi Wicaksana ini @kejaksaan.ri pada tanggal 27 Maret 2021.
Baca Juga: Mulai Wajib Militer Korea Selatan, Chanyeol EXO : Aku Tidak akan Terluka
Aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Beny Tjokrosaputro yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tiga hampatan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
Setelah melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) total kerugian Negara dalam kasus korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sekitar kurang lebih Rp23 Triliun. ***