KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah

- 26 Mei 2021, 21:23 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastuktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

"Tim penyidik akhirnya kembali memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), masing-masing selama 30 hari," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 26 Mei 2021.

Ali Fikri menegaskan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat mulai menjalani masa penahanan tambahan pada 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ketemu Uang Tunai Lagi…

Hingga kini, para tersangka masih mendiami Rumah Tahanan (Rutan) yang ditetapkan sejak awal, yakni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Rutan KPK Kavling C1 kemudian untuk Edy Rahmat.

Ali Fikri menjelaskan, penambahan masa tahanan ini dilakukan penyidik guna mengumpulkan bukti-bukti dan fakta baru terkait perkara yang menjerat para tersangka. "Termasuk dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi baru," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai Tersangka penerima suap Rp2 Miliar, dan menahan pejabat berprestasi ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x