Satgas BLBI Siap Kejar Aset Negara Rp110,45 Triliun dari Tangan Obligor dan Debitur, Ini Kata Mahfud MD...

- 4 Juni 2021, 21:12 WIB
Satgas BLBI Siap Kejar Aset Negara Rp110,45 Triliun dari Tangan Obligor dan Debitur, Ini Kata Mahfud MD...
Satgas BLBI Siap Kejar Aset Negara Rp110,45 Triliun dari Tangan Obligor dan Debitur, Ini Kata Mahfud MD... /Instagram/@mohmahfudmd

WARTA SAMBAS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap mengejar aset negara dari tangan obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 Triliun.

“Meksipun ini perdata, supaya diingat, kalau sengaja melanggar utang ke perdata, bisa saja berbelok ke pidana," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam keterangan persnya seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 4 Juni 2021.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 (Keppres 6/2021) pada 6 April 2021 lalu.

Pemerintah pun telah melantik Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tersebut, sehingga pengejaran terhadap aset negara pun dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Pemerintah Basmi Kelompok Separatis di Papua, Mahfud MD : Kita Tidak Memerangi Papua

Mahfud MD berharap para obligor dan debitur yang akan ditagih Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, bersikap kooperatif. Jangan sampai membangkang, kalau tidak ingin masuk ke ranah pidana.

Menurut Mahfud, setidaknya terdapat tiga hal yang bisa menjerat obligor dan debitur yang membangkang atau tidak kooperatif dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yakni

  1. Merugikan keuangan negara

  2. Memperkaya diri sendiri atau oranglain, dan

  3. Melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang.

Seperti diketahui, pada hari ini Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melantik Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.

Pelantikan Pokja dan Sekretariat ini merupakan bagian dari tindaklanjut Keppres 6/2021 tentang pembentukan Satgas Penanganan Hak Tadih Negara Dana BLBI.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x