Belandaskan Undang-undang, Mahfud MD Sebut Aksi KKB Adalah Tindakan Teriris

- 30 April 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi teroris
Ilustrasi teroris /Pixabay/TheDigitalWay

WARTA SAMBAS - Desakan menaikkan status Kelompok Kriminal Bersenajata (KKB) menjadi teroris tampaknya diaminkan pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aksi KKB yang memunculkan keresahan bagi masyarakat Papua merupakan tindakan atau dikategorikan sebagai teroris. 

Baca Juga: Keracunan Makanan Buka Puasa, 70 Santri dan Ustaz di Bekasi Muntah-muntah

Aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) kerap menimbulkan keresahan warga Papua, selain itu juga sering melakukan penembakan serta teror kepada warga sehingga mengakibatkan meninggalnya warga sipil serta aparat.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Kamis, bagaimana sikap Pemerintah terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Melansir dari zonabanten.pikiran-rakyat.com dalam artikel Mahfud MD Sebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Sebagai Teroris bersumber dari antara menyebutkan bahwa Mahfud MD menegaskan bahwa kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Baca Juga: Putra-putri Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Bakal Lebih Gampang Jadi Polisi

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA zonabanten.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x