Belandaskan Undang-undang, Mahfud MD Sebut Aksi KKB Adalah Tindakan Teriris

- 30 April 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi teroris
Ilustrasi teroris /Pixabay/TheDigitalWay

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sejarah Misteri Pusaka Soeharto, Mulai Dari Keris Hingga Batu Cincin

Pemerintah sendiri, lanjut dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Baca Juga: Desa Ini Siapkan ‘Rumah Angker’ untuk Karantina Warga yang Nekat Mudik

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, pada hari Minggu 25 April 2021.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA zonabanten.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah