Belandaskan Undang-undang, Mahfud MD Sebut Aksi KKB Adalah Tindakan Teriris

- 30 April 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi teroris
Ilustrasi teroris /Pixabay/TheDigitalWay

WARTA SAMBAS - Desakan menaikkan status Kelompok Kriminal Bersenajata (KKB) menjadi teroris tampaknya diaminkan pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aksi KKB yang memunculkan keresahan bagi masyarakat Papua merupakan tindakan atau dikategorikan sebagai teroris. 

Baca Juga: Keracunan Makanan Buka Puasa, 70 Santri dan Ustaz di Bekasi Muntah-muntah

Aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) kerap menimbulkan keresahan warga Papua, selain itu juga sering melakukan penembakan serta teror kepada warga sehingga mengakibatkan meninggalnya warga sipil serta aparat.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Kamis, bagaimana sikap Pemerintah terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Melansir dari zonabanten.pikiran-rakyat.com dalam artikel Mahfud MD Sebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Sebagai Teroris bersumber dari antara menyebutkan bahwa Mahfud MD menegaskan bahwa kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Baca Juga: Putra-putri Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Bakal Lebih Gampang Jadi Polisi

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sejarah Misteri Pusaka Soeharto, Mulai Dari Keris Hingga Batu Cincin

Pemerintah sendiri, lanjut dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Baca Juga: Desa Ini Siapkan ‘Rumah Angker’ untuk Karantina Warga yang Nekat Mudik

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, pada hari Minggu 25 April 2021.***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA zonabanten.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah