Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun

- 31 Mei 2021, 21:58 WIB
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun /Dok. PMJ News

WARTA SAMBAS – Kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,78 Triliun. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Angka tidak pernah berkurang,” kata Agung Firman Sempurna, Ketua BPK RI, dalam eksposnya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 31 Mei 2021.

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi PT Asabri Tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agung mengungkapkan, BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Tersangka Korupsi PT. ASABRI

Pemeriksaan investigasi PKN itu, jelas Agung, dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," jelas Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan, nominal kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x