Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun

- 31 Mei 2021, 21:58 WIB
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun /Dok. PMJ News

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Burhanuddin.

Untuk perkara Asabri, tambah dia, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Mei 2021.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri, yakni:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016

  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020

  3. Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014

  4. Hari Setiono, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019

  5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017

  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan

  7. Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation

  8. Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

  9. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 3 tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah