Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun

- 31 Mei 2021, 21:58 WIB
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun
Kasus Korupsi Asabri Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp22,78 Triliun /Dok. PMJ News

WARTA SAMBAS – Kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,78 Triliun. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Angka tidak pernah berkurang,” kata Agung Firman Sempurna, Ketua BPK RI, dalam eksposnya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 31 Mei 2021.

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi PT Asabri Tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agung mengungkapkan, BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Tersangka Korupsi PT. ASABRI

Pemeriksaan investigasi PKN itu, jelas Agung, dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," jelas Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan, nominal kerugian negara yang disampaikan BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Burhanuddin.

Untuk perkara Asabri, tambah dia, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Mei 2021.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri, yakni:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016

  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020

  3. Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014

  4. Hari Setiono, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019

  5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017

  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan

  7. Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation

  8. Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

  9. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 3 tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah