Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari

- 31 Mei 2021, 18:18 WIB
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang eks Mensos Juliari
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang eks Mensos Juliari /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan Senin 31 Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan, ketiga saksi tersebut terdiri atas:

  1. Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI
  2. Matheus Joko Santoso, PPK Kemensos RI, dan
  3. Agustri Yogasmara, PPK Kemensos RI

Baca Juga: Fakta Sidang: Hotma Sitompul Terima 3 Miliar Rupiah dan Cita Citata 150 Juta Rupiah dari eks Mensos Juliari

Seperti diketahui, eks Mensos Juliari didakwa menerima suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kemensos RI.

Jaksa KPK menyebutkan kalau eks Mensos Jualiari telah menerima total Rp32,48 Miliar dalam perkara korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos RI.

Uang tersebut diterima eks Mensos Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 Miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 Miliar dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor Bansos Covid-19 lainnya.

Atas perbuatannya, eks Mensos Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x