Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra

- 23 Desember 2020, 14:53 WIB
KPK.*
KPK.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

WARTA SAMBAS – Untuk penyidikan kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Jabodetabek 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Robin Saputra, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemanggilan Robin Saputra sebagai Saksi atas tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) yang terseret kasus suap Bansos Covid-19 bersama Pejabat Pembuat (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dikutip Warta Sambas dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Babak Baru Kasus Korupsi Juliari Batubara, KPK Kini Panggil Anggota Pengadaan Bansos Covid-19", selain memanggil Robin, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus Mensos Juliari, yakni Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.

Baca Juga: Kerap Dibully, Pelajar Pontianak Ini Jadi Tiktokers dengan Jutaan Penonton

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan Bansos Sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek

Pada pelaksanaan paket Bansos Sembako periode pertama diduga ia menerima ‘fee’ senilai Rp12 miliar, dalam hal ini yang mana pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Kemudian pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, lalu dana tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Wajib! Suami Istri Baca Doa Ini Dulu Sebelum Berhubungan Intim

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x