Pria di Jayapura Tertangkap Bawa 22 Paket Ganja Siap Edar

- 21 Desember 2020, 19:27 WIB
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura /ANTARA/

WARTA SAMBAS - Tertangkap basah membawa 22 paket ganja, seorang pria di Kota Jayapura berinisial LG diamankan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan (SGPP) COVID-19 Kota Jayapura 

Penangkapan LG dilakukan saat Tim SGPP COVID-19 melakukan razia pada Minggu 20 Desember 2020.

Waka Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, mengatakan LG ditangkap saat mengedarkan ganja di sekitar Jembatan Youtefa, beserta 22 paket ganja siap edar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Awal Tahun 2021 Petugas Antar Langsung Bansos ke Rumah Warga

 

 “TIM SGPP COVID-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli dan razia terhadap aktivitas masyarakat karena saat ini masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIT,” kata Supraptono di Jayapura, Senin 21 Desember 2020.

Dia menjelaskan, seperti diberitakan Warta Pontianak berjudul "Tim SGPP COVID-19 di Kota Jayapura Tangkap Basah Pria yang Bawa 22 Pake Ganja" patroli tersebut melibatkan semua pihak, di mana dilakukan razia terhadap aktivitas warga, termasuk kegiatan perekonomian.

“Namun saat berpatroli, tim menangkap LG beserta 22 paket ganja yang siap dijual. Saat ini LG ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, LG dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah