Ternyata Mantan Mensos Juliari Juga Menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti

- 20 Februari 2021, 14:50 WIB
Ternyata Mantan Mensos Juliari Juga Menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti
Ternyata Mantan Mensos Juliari Juga Menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

WARTA SAMBAS – Terangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ternyata juga menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Namun kandas.

Kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhmat Suyuti yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut mengaku, mengembalikan uang suap pemberian Mantan Mensos Juliari itu melalui perantara.

Penyidik KPK memeriksa Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk Tersangka Mantan Mensos Juliari dan kawan-kawan dalam kasus suap pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, pada Jumat 19 Februari 2021.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari Tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangannya, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Siap Layani Gugatan PK Saiful Jamil Kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Mantan Mensos Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera disidangkan.

Mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 Miliar dari "fee" pengadaan Bansos Sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek pada Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x