KPK Siap Layani Gugatan PK Saiful Jamil Kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

- 19 Februari 2021, 20:18 WIB
Saiful jamil
Saiful jamil /Instagram/saifuljamil_real

WARTA SAMBAS - Divonis 3 tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saiful Jamil mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas gugatan PK yang dilayangkan Saiful Jamil ini, KPK menyatakan kesiapannya untuk kembali membuka berkas proses hukum yang kini tengah dijalani pedangdut Saiful Jamil.

Baca Juga: Umumkan Batal Menikah, Warganet Nilai Hubungan Kalina Ocktaranny dengan Vicky Prasetyo Settingan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021. 

Ali mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil. Ia berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Fadilah Nova Beberkan Nissa Sabyan dan Ayus yang Ternyata Sudah 4 Kali Selingkuh

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x