20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Masker KN 95

- 2 Juni 2021, 11:51 WIB
20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Masker KN 95/Maker KN 95/Shopee
20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Masker KN 95/Maker KN 95/Shopee /WartaSambasRaya.com/
 
WARTA SAMBAS – Beredar surat pengunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten disaat Kejaksaan Tinggi Banten sedang mengusut kasus korupsi pengadaan masker KN-95. 
 
Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan masker, yakni LS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp3,3 miliar, dengan kerugian negara Rp1,680 miliar.
 
 
Selain tiga tersangka tadi, Badan Kepegawaian Daerah Banten juga akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti. 
 
Beredar surat pernyataan sikap dari 20  pejabat Eselon III dan I, yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Bante.  pada 26 Mei 2021. 
 
Adapun isi dari surat pernyataan sikap tersebut terdiri dari dua poin. Poin pertama,  20 pejabat itu mengaku sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kadinkes yang "penuh tekanan dan intimidasi".
 
 
"Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan," tertulis dalam surat tersebut.
 
Poin kedua, para pejabat menyebut salah satu tersangka kasus tersebut, LS, melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai arahan Kadinkes.
 
"Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," tulis mereka.
 
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap "menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkunan dinas kesehatan Provinsi Banten."
 
 
Hingga pernyataan ini ditanggapi, 20 pejabat itu mengaku akan bekerja di luar kantor.
 
Berita ini juga diunggah oleh akun instagram @melawi.informasi pada 1 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet. 
 
”Hampir di semua daerah sama, tinggal tunggu tanggal mainnya,“ tulis akun @cah_bagoes447. 
 
 “Lama” covid jadi ajang bisnis,” tulis akun @ahmd.fauzi. 
 
 
 “Katanya dihukum mati kalau terlibat korupsi menyangkut dana bantuan covid???” tulis akun @bimz1986.***
 

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x