KPK Periksa ASN Kemenkeu RI terkait Kasus Suap Manipulasi Data Wajib Pajak

- 1 Juni 2021, 16:22 WIB
KPK Periksa ASN Kemenkeu RI terkait Kasus Suap Manipulasi Data Wajib Pajak
KPK Periksa ASN Kemenkeu RI terkait Kasus Suap Manipulasi Data Wajib Pajak /

 

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Febrian sebagai saksi kasus suap manipulasi data Wajib Pajak 2016-2017.

"Febrian didalami pengetahuannya terkait pemeriksaan perpajakan yang diduga adanya perintah dari APA (Angin Prayitno Aji) untuk melakukan manipulasi data wajib pajak yang berkaitan dengan kasus ini," jelas Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 1 Juni 2021.

Febrian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK bersama Dewi Yanti, ibu rumah tangga yang berstatus saksi. "Dewi Yanti tidak hadir, namun telah mengonfirmasi untuk jadwal pemeriksaan ulang," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap manipulasi data Wajib Pajak, yakni:

  1. Angin Prayitno Aji, eks Direktor Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu RI

  2. Dadan Ramdani, Eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu RI

  3. Veronika Lindawati, Kuasa Wajib Pajak

  4. Ryan Ahmad Ronas, Konsultan

  5. Aulia Imran Maghribi, Konsultan

  6. Agus Susetyo, Konsultan.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramddani diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari Wajib Pajak atau yang mewakili.

Atas tindakannya tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rinciannya, pada Januari-Februari 2018, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap Rp15 Miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pada pertengahan 2018, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap 500 Ribu Dolar Singapura dari Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen Rp25 Miliar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x