Pajak Pulsa, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

- 30 Januari 2021, 12:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkapan layar Instagram/@smindrawati

WARTA SAMBAS - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.03/2021, sukses membuat ketar ketir masyarakat Indonesia. Lantaran khawatir terhadap kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini. 

"Selama ini PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkue) RI melalui akun Instagram @smindrawati, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 30 Januari 2021.

PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 tersebut berisikan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer. 

Baca Juga: KABAR BURUK Buat yang Sering Beli Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atua kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Peraturan tersebut, jelas Sri Mulyani, untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Bisik-bisik Presiden Jokowi ke Menkeu Sri Mulyani: Target 20 Miliar Dolar AS Masuk Indonesia

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x