Untuk PPN token listrik, lanjut dia, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucer, kata Sri Mulyani, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Baca Juga: GRATIS Buat SIM A dan C Tinggal Tunggu Teken Menkeu Sri Mulyani
Sementara itu, untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegas Sri Mulyani.
Ia pun menambahkan, pajak yang dibayar masyarakat itu juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan. "Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," pungask Sri Mulyani.***