Pajak Pulsa, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

- 30 Januari 2021, 12:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkapan layar Instagram/@smindrawati

WARTA SAMBAS - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.03/2021, sukses membuat ketar ketir masyarakat Indonesia. Lantaran khawatir terhadap kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini. 

"Selama ini PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkue) RI melalui akun Instagram @smindrawati, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 30 Januari 2021.

PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 tersebut berisikan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer. 

Baca Juga: KABAR BURUK Buat yang Sering Beli Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atua kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Peraturan tersebut, jelas Sri Mulyani, untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Bisik-bisik Presiden Jokowi ke Menkeu Sri Mulyani: Target 20 Miliar Dolar AS Masuk Indonesia

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelas Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, lanjut dia, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, kata Sri Mulyani, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: GRATIS Buat SIM A dan C Tinggal Tunggu Teken Menkeu Sri Mulyani

Sementara itu, untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegas Sri Mulyani.

Ia pun menambahkan, pajak yang dibayar masyarakat itu juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan. "Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," pungask Sri Mulyani.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah