Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 17:45 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

WARTA SAMBAS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga antirasuah tersebut, karena terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ketika membacakan putusannya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 31 Mei 2021.

Stepanus Robin Pattuju dinilai telah menyalahgunakan jabatan sebagai Penyidik KPK untuk kepentingan pribadi. Melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B dan C Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK dari unsur Polri ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia diduga menerima suap Rp1,3 Miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, uang suap yang diterima Stepanus Robin Pattuju tersebut dimaksudkan agar kasus korupsi yang melibatkan M Syahrial di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan KPK.

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

"AS memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan," jelas Firli.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x