KPK Periksa 2 ASN dan 2 Pihak Swasta terkait Kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

- 27 Mei 2021, 18:36 WIB
KPK Periksa 2 ASN dan 2 Pihak Swasta terkait Kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
KPK Periksa 2 ASN dan 2 Pihak Swasta terkait Kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah /Antara/Benardy Ferdiansyah/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) M Tasrif Mursalim dan Junaedi B, serta 2 pihak swasta Robert Wijoyo dan M Natsir Kadir.

Keempat orang ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 dengan tersangka Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

“Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel," ungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Selain pemeriksaan keempat saksi ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah selama 30 hari. Hal ini berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhitung sejak 28 Mei sampai dengan 26 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah

Tersangka Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Tersangka Edy Rahmat di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungas Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang dianugerahi sebagai pribadi anti-korupsi oleh Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017, kini meringkuk di tahanan KPK, karena menjadi tersangka penerima suap Rp2 Miliar.

Terkait ironi menggelikan sekaligus memalukan itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun mengatakan, penghargaan memang diberikan kepada pejabat negara yang berprestasi. Tetapi, jangan berpikir mereka itu tidak bakal korupsi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x